Senin, 29 April 2013

tugas Akuntansi Internasional


KELOMPOK4
BAB 7
ANGGOTA    :           TETRIANA VALENTIKA
                                    RANNY
                                    STARKY

Tujuan Belajar:
1.      Memahami arti rekonsiliasi dan pengakuan bersama (timbal balik) terhadap perbedaan standar akuntansi.
2.      Mengidentifikasi organisasi yang mempromosikan hormonisasi dan memiliki peran penting dalam penetapan standar akuntansi internasional.


1.      Rekonsiliasi & pengakuan bersama (timbal balik) perbedaan standar akuntansi

            Rekonsiliasi dilakukan dengan cara penelusuran detail dari transaksi di rekening koran, dibandingkan dengan detail di buku bank. Bila ditemukan adanya perbedaan maka diambil tindakan untuk mengoreksi berupa penambahan transaksi dibuku bank itu atau cukup diketahui karena akan terkoreksi dengan sendirinya pda bulan yang akan datang.

Rekonsiliasi dan Pengakuan Bersama
            Sejalan dengan penerbitan dan perdagangan saham internasional yang semakin berkembang, masalah-masalah yang terkait dengan penyerahan laporan keuangan dalam wilayah non domestic semakin menjadi penting. Beberapa pendukung berpendapat bahwa harmonisasi internasional akan membantu menyelesaikan masalah-masalah yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas Negara.
            Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mungkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas :

a.       Rekonsiliasi.
            Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi Negara asal, tapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting di Negara asal dan di Negara dimana laporan keuangan dilaporkan.
Rekonsiliasi berbiaya rendah bila dibandingkan dengan penyusunan laporan keuangan lengkap berdasarkan prinsip akuntansi yang berbeda. Namun demikian rekonsiliasi hanya menyajikan ringkasan dan bukan gambaran perusahaan yang utuh.

b.      Pengakuan bersama / timbal balik / resiprositas
            Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negeri asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip Negara asal. Resiprositas tidak meningkatkan perbandingan laporan keuangan lintas Negara dan dapat menimbulkan “lahan bermain yang tisak seimbang” yang mana memungkinkan perusahan-perusahaan asing menerapkan standar yang tidak terlalu ketat bila dibandingkan dengan yang diterapkan terhadap perusahaan domestic.

Arti Rekonsiliasi dan Pengakuan  Bersama terhadap Perbedaan Standar Akuntansi

            Dua pendekatan lain yang diajukan sebagai solusi yang mingkin digunakan untuk mengatasi permasalahan yang terkait dengan isi laporan keuangan lintas batas: (1) rekonsiliasi dan (2) pengakuan bersama.
            Melalui rekonsiliasi, perusahaan asing dapat menyusun laporan keuangan dengan menggunakan standar akuntansi negara asal, tetapi harus menyediakan rekonsiliasi antara ukuran-ukuran akuntansi yang penting di negara asal dan di negara dimana laporan keuangan dilaporkan.
            Pengakuan bersama terjadi apabila pihak regulator di luar negara asal menerima laporan keuangan perusahaan asing yang didasarkan pada prinsip-prinsip negara asal.

2.      Mengidentifikasi organisasi yang mempromosikan hormonisasi dan memiliki peran penting dalam penetapan standar akuntansi internasional.

            Perdebatan mengenai harmonisasi mungkin tidak akan pernah terselesaikan dengan tuntas. Beberapa argument yang menentang harmonisasi mengandung sejumlah kebenaran. Akan tetapi, semakin banyak bukti menunjukan bahwa tujuan harmonisasi internasional akuntansi, pengungkapan, dan audit telah menerima begitu luas sehingga tren yang mengarah pada harmonisasi internasional akan berlanjut atau bahkan semakin cepat.
            Meskinpun terdapat perbedaan, seluruh dimensi akuntansi telah menjadi teharmonisasi di seluruh dunia. Terbukti dengan sejumlah besar perusahaan secara sukarela mengadopsi Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS). Banyak Negara telah mengadopsi IFRS secara keseluruhan, menggunakan IFRS sebagai dasar standar nasional atau mengizinkan penerapan IFRS. Organisasi Internasional dan badan pembuat standar terkemuka diseluruh dunia (Komisi Eropa, Organisasi Perdagangan Dunia, dll) mengesahkan tujuan Badan Standar Akuntansi Internasional.          Kemajuan dalam harmonisasi pengungkapan dan audit cukup mengesankan.
Perusahaan-perusahaan yang telah mengadopsi ini melihat manfaat ekonomi dalam standar akuntansi dan pengungkapan yang kredibel di mata internasional. Keberhasilan upaya hermonisasi oleh organisasi internasional dapat menunjukan bahwa harmonisasi terjadi sebagai respons alami terhadap kekuatan-kekuatan ekonomi.

Penetapan Standar Internasional
Standar akuntansi internasional digunakan sebagai hasil dari
·         Perjanjian Internasional atau politis
·         Kepatuhan secara sukarela
·         Keputusan oleh Badan Pembuat Standar akuntansi nasional
            Usaha-usaha Intenasional lain dalam bidang akuntansi pada dasarnya dilakukan secara sukarela. Standar-standar itu akan diterima atau tidak tergantung pada orang-orang yang menggunakan. Saat standar internasional dan standar nasional tidak sama, tidak akan jadi masalah, dan akan menjadi masalah ketika kedua standar tersebut berbeda, standar nasional harus menjadi rujukan pertama ( mempunyai keunggulan ).
            Ketika perusahaan-perusahaan mengadopsi lebih dari satu set standar akuntansi, akibat yang sering harus ditanggung adalah mereka harus menerbitkan satu set laporan untuk setiap set standar akuntansi yang mereka adopsi. Hal tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi standar akuntansi nasional dan standar internasional.

            Enam organisasi telah menjadi pemain utama dalam penentuan standar akuntansi internasional dan dalam mempromosikan harmonisasi akuntansi internasional:
a.       Badan Standar Akuntasi Internatonal (IASB)
            Merupakan badan pembuat standar sector swasata yang independen yang didirikan pada tahun 1973 oleh oganisasi akuntansi professional di sembilan negara dan direstrukturisasi pada tahun 2001.

b.      Komisi Uni Eropa (EU)
            Tujuan EU adalah untuk mencapai integrasi pasar keuangan Eropa. Untuk mencapai tujuan ini, EC telah memperkenalkan direktif dan mengambil langkah inisiatif yang sangat besar untuk mencapai pasar tunggal.

c.       Organisasi Internasional Komisi Pasar Modal (IOSCO)
            Organisasi ini beranggotakan sejumlah badan regulator pasar modal yang ada di lebih dari 100 negara.

d.      Federasi Internasional Akuntan (IFAC)
            Merupakan organisasi tingkat dunia yang memiliki 159 organisasi anggota di 118 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta orang akuntan.

e.       Kelompok Kerja Ahli Antarpemerintah Perserikatan Bangsa-bangsa atas Standar Internasional Akuntansi dan Pelaporan (ISAR)
            Merupakan satu-satunya kelompok kerja antar pemerintah yang membahas akuntansi dan audit pada tingkat perusahaan.

f.       Kelompok Kerja dalam Stnadar Akuntansi Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (EOCD)
            Merupakan organisasi internasional negara-negara industry maju yang berorientasi ekonomi pasar.



Senin, 08 April 2013

tugas akuntansi internasional


BAB I
PENDAHULUAN
Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan d Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918.
Serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda, seperti De Javace NS, De Post Poar Bank, Nederland Handles Maatscappi (NHM), Nationale Handles Bank (NHB).
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang dan Eropa , seperti NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank, Bank Nasional Indonesia, Bank Abuan Saudagar., NV Bank Boemi., dan The Chartered Bank of India, Australia and China
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
  1. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
  2. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
  3. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
  4. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di solo.
  5. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum , Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ), Bank Umum Syariah, dan juga Bannk Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS ). Masing-masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan fungsinya



BAB II
PEMBAHASAN

I . Pengertian Bank
-         Menurut A. Abdurrachman ( Ensdiklopedia Ekonomi Keu dan Perdagangan )
BANK adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa antara lain, memberika pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan mata uang dll.
-         Menurut UU RI No.10 Thn 1998 ( Tentang Perbankan )
BANK adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Jenis – Jenis Perbankan
Bank dibagi menjadi 3, yaitu :
1.      Bank umum,yaitu lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana , melakukan transaksi giral atau menyalurkan dana kepada masyarakat
.
2.      Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan dan lain sebagainya

3.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu lembaga keuangan yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk tabungan dan deposit serta menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit modal kerja, kredit investasi ataupun kredit konsumsi.
Adapula yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu :
-          BPR tidah diperbolehkan membuka cabang
-          Menerima simpanan berupa Giro
-          Melakukan kegiatan valuta asing
-          Melakukan usaha perasuransian
-          Melakuakn penyertaan modal dengam prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
Prudential Banking yaitu prinsip kehati-hatian bank dalam mengoperasikan usahanya agar dalam kondisi kinerja yang baik dan memenuhi kriteria bank yang sehat.

Bank dilihat dari segi kepemilikannya :
1.      Bank pemerintah, seperti Bank BNI, Bank DKI, Bank BTN, Bank Mandiri dan Bank BRI
2.      Bank swasta Nasional, seperti Bank BCA
3.      Bank Milik Koperasi, seperti Bank Bukopin
4.      Bank milik Asing, seperti Bank CIMB dan Bank BII
5.      Bank Campuran, seperti Bank INSP
Bank memiliki 2 status, yaitu :
1.      Bank Devisa, Bank yang boleh melakukan transaksi valas
2.      Bank Non Devisa, Bank yang tidak boleh melakukan transaksi valas

Cara Menentuka Harga / Bunga

1.      Bank Konvensional
-          Spread Based, yaitu selisih suku bunga, acuan suku bunga adalah suku bunga BI
-          Free based, yaitu Biaya – biaya yang dikenakan kepada nasabah atau pengguna jasa
Misalnya , biaya administrasi dan biaya provesi

2.      Bank Syariah
-          Mudharabah ( bagi hasil )
-          Musharakah ( penyertaan modal )
-          Murabaha ( prinsip jual belin )
-          Ijarah ( sewa murni tanpa pilihan )
-          Ijarah wa Iqtina ( sewa dengan pilihan pemindah kepemilikan )




Aktivitas/ Usaha Perbankan :
1.      Menghimpun dana dari pihak ketiga, misalnya Tabungan, Giro dan Deposito
2.      Menjadi perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit
3.      Member jasa dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang.
Penghimpunan Dana Bank
1.      Internal Bank
-          Modal disetor


2.      External Bank
-          Dari masyarakat ( pihak ke 3 )
Giro, Tabungan, dan Deposit0
-          Jasa Bank
Transfer, Kliring, Inkanso ( penagihan ) dan save deposit box

Fungsi dan Manfaat bank :
            Fungsi Bank
1.      Agent of development, yaitu membantu dalam program- program pemerintah
Misalnya : menyalurkan KUR ( Kredit Usaha Rakyat )

2.      Financial Intermediary
Fungsi Funding ( Fungsi Penghimpunan )
Fungsi Lending ( Fungsi Penyaluran )

Manfaat Bank

1.      Working balance, yaitu membantu dalam transaksi sehari – hari .
2.      Investment Fund, yaitu memanfaatkan dana yang sementara menganggur .
3.      Saving Purpose, yaitu mempersiapkan penyimpanan dana yang aman dan menguntungkan.



Ruang Lingkup Perbankan
1.      Whole Sale Banking/Investment Banking , yaitu Bank yang mempunyai orientasi kepada nasabah – nasabah besar ( perusahaan )
2.      Rentail banking , yaitu Bank yang mempunyai orientasi kepada  nasabah- nasabah kecil ( individu )

Produk dan Jasa bank
Produk Bank
1.      Giro
Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan  setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran atau dengan cara pemindah bukuan.

2.      Tabunagn
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat – syarat tertentu

3.      Deposito
Deposito adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakutan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan, biasanya dalam jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 9 bulan .
Jenis Deposito :
a.       Deposito berjangka
b.      Sertifikat Deposito
c.       Deposit on call
d.      Deposito automatic roll over

Jasa – jasa Bank
Bank sangat berjasa bagi kita untuk menyimpan uang yang kita miliki, ada beberapa jasa Bank Umum yang ditawarkan kepada kita sebagai nasabah dengan tujuan untuk membantu atau memudahkan kita diantaranya :


1.      Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelesaian hutang piutang antara bank – bank peserta keliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga di suatu tempat tertentu. Mekanisme kliring akan mempermudah, mempercepat dan lebih efisien terhadap penyelesaian hutang piutang antara bank – bank peserta kliring.

-          Kliring diselenggarakan oleh lembaga kliring yaitu Bank Indonesia
-          System kliring ada 2, yaitu
RTGS ( Real time Gross Settlement )
Non RTGS
-          Bank dinyatakan menang kliring jika saldo bank di BI kreditdan Bank dinyatakan kalah kliring jika saldo bank di BI debet
-          Penghentian Kliring
a.       Bank  tidak dapat memenuhi kewajiban kliring
b.      Menurut pertimbangan Bank Sentral / BI keadaan keuangan bank yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.


2.      Safe Deposit Box
Safe deposit box adalah kotak yang disediakan oleh bank sebagai tempat penyimpanan barang dan surat berharga lainnya dengan syarat – syarat tertentu.

3.      Letter Of Credit ( L/C )
L/C adlah suatu fasilitas atau jasa yang diberikan kepada nasabah dalam rangka mempermudah dan memperlancar transaksi jual beli barang terutama yang berkaitan dengan transaksi internasional.

4.      Bank garansi
Bank garansi adalah jaminan yang diberikan oleh bank atas permintaan nasabah untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain apabila nasabah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya.
Pihak yang terlibat adalah, Bank, terjamin ( nasabah ). Penerima jaminan.
Pihak Terjamin membayar setoran jaminan sebesar 10% - 30 % dari total nilai obyek yang terjamin.
Bank memungut provisi dan mengenakan bungan atas jumlah nilai jaminan.




5.      Transfer
Transfer merupakan jasa pengiriman uang baik dalam negeri maupun luar negeri
Menggunakan bank koresponden apabila di daerah tersebut bank yang bersangkutan tidak memiliki cabang
Menggunakan lalulintas goral bila dalam satu wilayah kliring.

6.      Bank draft
Bnak Draft merupakan wesel yang dikeluarkan oleh bank kepada para nasabahnya. Wesel ini dapat diperjual belikan apabila nasabah membutuhkannya.

7.      Bank Notes
Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing).

8.      Bank Card ( Kartu Kredit )
Bank Card atau lebih dikenal dengan sebtan kartu kredit atau juga uang plastic. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran tahunan yang biasanya tergantung dari bank yang mengeluarkannya. Setiap pembelanjaan memiliki tenggang waktu pembayaran dan akan dikenakan bungan dari jumlah uang yang telah dibelanjakan jika melewati tenggang waktu yang telah ditetapkan. 

9.      Setoran – Setoran
Menerima setoran –setoran. Dalam hal ini bank membantu nasabahnya dalam rangka menampung setoran dari berbagai tempat lain, antaranya : pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik, dan pembayaran uang kuliah.
Melayani pembayaran – pembayaran. Sama hal nya seperti menerima setoran, bank juga melakukan pembayaran seperti yang diperintahkan oleh nasabah antara lain, membayar gaji, pension, honorarium, pembayaran deviden, dan pembayaran bonus/hadiah.

10.  Inkaso (Collection)
Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri.




II. Pengertian General Ledger
General Legder adalah kumpulan kelompok rekening yang mrndukung item nilai yang dianjurkan dalam laporan keuangan utama.
Subsidary Ledger (SL) adalah suatu kumpulan rekening/account yang merupakan bagian dari suatu kumpulan perkiraan (GL) yang dikelompokkan secara lebih spesifik.
Subsidiary-subsidary Ledger (SSL) adalah suatu kumpulan rekening/account yang merupakan bagian SL yang dikelompokkan secara lebih terperinci
Syarat- Syarat General Ledger
1.      General Ledger harus selalu Balance
2.      Didalam general ledger tidak pernah ada transaksi yang berdiri sendiri atau single entry ( setiap transaksi bersifar ganda )
3.      General ledger terdiri dari 3 kelompok utama dengan hubungan sistematis, yaitu :
Asset = Liability + Capital
Keterangan :
Asset/Harta Bank adalah kekayaan yang dapat berbentuk benda berwujud atau tidak berwujud. Dapat diperoleh melalui utang atau modal sendiri
Liability/Hutang Bank : Hak para kreditur atas kekayaan perusahaan, biasanya merupakan dana dari pihak ke 3.
Capital/Modal Bank : Hak para pemilik atas kekayaan perusahaan, biasanya merupakan setoran awal.

Tujuan Penggunannya
1.      Mencatat transaksi jurnal.
2.      Penomoran bukti jurnal yang sangat fleksibel
3.      Buku Besar dan Neraca Saldo dapat dilihat setiap saat tanpa perlu proses posting
4.      Melakukan perhitungan saldo buku besar secara akurat
5.      Sederhana dan mudah digunakan
III. Kliring
KLIRING adalah  suatu  tata  cara  perhitungan  utang  piutang  dalam  bentuk  surat-surat  dagang  dan  surat-surat  berharga  dari  suatu  bank  terhadap  bank  lainnya,  dengan  maksud  agar  penyelesaiannya  dapat  terselenggara  dengan  mudah dan  aman,  serta  untuk  memperluas  dan  memperlancar  lalu  lintas  pembayaran  giral.
Lalu  lintas  pembayaran  giral  adalah,  suatu  proses  kegiatan  bayar  membayar  dengan  waktat  atau  nota  kliring,  yang  dilakukan  dengan  cara  saling  memperhitungkan  diantara  bank-bank,  baik  atas  beban  maupun  untuk  keuntungan  nasabah  ybs.
Giral  adalah  simpanan  dari  pihak  ketiga  kepada  bank  yang  penarikannya  dapat  dilakukan  setiap  saat  dengan  menggunakan  cek,  surat  perintah  pembayaran  lainnya,  atau dengan  cara  pemindah  bukuan.
Penyelenggara Kliring
Kliring diselenggaraan oleh l;embaga Kliring Bank Indonesia
Sistem Kliring:
-          RTGS ( real time gross settlement )
-          Non RTGS
Keterangan :
            RTGS adalah proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) pembayaran yang dilakukan per transaksi (individually processed / gross settlement) dan bersifat Real-time di mana rekening peserta dapat di-debit /kredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.
Peserta Kliring:
Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
-        Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  B I  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  B I. 
Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa
-        Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring.
Contoh :  BPR

Warkat / Nota kliring adalah  alat  atau  sarana  yang  digunakan  dalam  lalu  lintas  pembayaran  giral,  yaitu  surat  berharga  atau  surat  dagang  seperti  :
a.       cek, 
b.      bilyet  giro, 
c.       wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk, 
d.      bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank, 


Syarat-syarat  warkat  yang  dapat  dikliringkan  :
1.      Ber valuta  Rupiah
2.      Bernilai  nominal  penuh
3.      Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan  dan
4.      Telah  dibubuhi  cap  kliring

Tujuan kliring :
1.      Memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank di seluruh Indonesia
2.      Agar perhitungan penyelesaian utang-piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien
3.      Salah satu pembayaran bank kepada nasabah masing-masing terutama dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan