KASUS
AKUNTAN YANG MENERIMA FEE BESAR DILUAR NILAI YANG TELAH DISEBUTKAN DALAM
KONTRAK SEHINGGA MENGURANGI INDEPENDENSINYA DALAM MEMBERI OPINI
Akuntan
publik merupakan profesi yang dapat memberikan jasa audit atas laporan keuangan
yang dibuat manajemen. Melalui pemberian jasa audit ini akuntan publik dapat
membantu manajemen maupun pihak luar sebagai pemakai laporan keuangan untuk
menentukan secara obyektif dapat dipercaya tidaknya laporan keuangan
perusahaan.
Profesi
akuntan publik juga dapat mempengaruhi pihak luar perusahaan dalam mengambil
keputusan untuk menilai dipercaya tidaknya laporan keuangan yang dibuat
manajemen, sehingga akuntan publik merupakan suatu profesi kepercayaan
masyarakat. Atas dasar kepercayaan masyarakat, maka akuntan publik dituntut harus
tidak boleh memihak kepada siapapun (independen), harus bersifat objektif dan jujur
Dewan
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) IAI melalui SPAP (2001:220.10) menyatakan
bahwa: “Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen, artinya tidak
mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan didalam hal ia berpraktik sebaga auditor intern).
Dengan
demikian, ia tidak dibenarkan memihak kepada kepentingan siapapun sebab
bagaimanapun sempurnanya keahlian teknis yang ia miliki, ia akan kehilangan
sikap tidak memihak, yang justru sangat penting untuk mempertahankan kebebasan
pendapatnya.”
Kode
Etik Akuntan Indonesia BAB IV pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa:
“Setiap anggota profesi harus mempertahankan sikap independent. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang sesuai dengan integritas dan objektivitasnya. Tanpa tergantung efek kebenarannya dari kepentingan itu.”
“Setiap anggota profesi harus mempertahankan sikap independent. Ia harus bebas dari semua kepentingan yang bisa dipandang sesuai dengan integritas dan objektivitasnya. Tanpa tergantung efek kebenarannya dari kepentingan itu.”
Independensi
merupakan sikap yang tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun dan juga tidak
memihak kepentingan siapapun. Untuk diakui sebagai seorang yang bersikap
independen, akuntan publik harus bebas dari setiap interfensi pimpinan dan
pemilik perusahaan. Akuntan publik juga tidak hanya bersifat obyektif dan tidak
memihak tetapi harus pula mengindari keadaan-keadaan yang menyebabkan hilangnya
kepercayaan masyarakat atas sikapnya. Hal ini bertujuan agar akuntan publik
dapat memberikan opini yang obyektif dan jujur atas laporan keuangan klien.
Sehingga tidak menyesatkan pemakai laporan keuangan.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa independensi sangat penting bagi profesi
akuntan publik:
merupakan tugas seorang akuntan
untuk menyatakan pendapat mereka terhadap sebuah laporan keuangan suatu
perusahaan. Profesi akuntan publik merupakan [rofesi yang menanggung beban
kepercayaan dari masyarakat, juka kepercayaan masyarakat menurun karna hal-hal
seperti yang diatas,maka independensi auditor akan menurun dimata masyarakat.
KASUS ENRON
Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika
yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat.
Sebelum bangkrutnya
pada akhir 2001,
Enron mempekerjakan sekitar 21.000 orang pegawai dan merupakan salah satu
perusahaan terkemuka di dunia dalam bidang listrik, gas alam, bubur kertas dan
kertas, dan komunikasi. Enron mengaku penghasilannya pada tahun 2000 berjumlah
$101 miliar. Fortune menamakan Enron "Perusahaan
Amerika yang
Paling Inovatif" selama enam tahun
berturut-turut. Enron menjadi sorotan masyarakat luas pada akhir 2001, ketika
terungkapkan bahwa kondisi keuangan yang dilaporkannya didukung terutama oleh penipuan
akuntansi yang sistematis, terlembaga, dan direncanakan secara
kreatif. Operasinya di Eropa melaporkan kebangkrutannya pada 30 November
2001, dan dua hari
kemudian, pada 2 Desember, di AS Enron mengajukan permohonan
perlindungan Chapter 11. Saat itu, kasus itu merupakan
kebangkrutan terbesar dalam sejarah AS dan menyebabkan 4.000 pegawai kehilangan
pekerjaan mereka [1].
Tuntutan hukum terhadap para
direktur Enron, setelah skandal tersebut, sangat menonjol karena para
direkturnya menyelesaikan tuntutan tersebut dengan membayar sejumlah uang yang
sangat besar secara pribadi. Selain itu, skandal tersebut menyebabkan
dibubarkannya perusahaan akuntansi Arthur
Andersen, yang akibatnya dirasakan di kalangan dunia bisnis yang
lebih luas, seperti yang digambarkan secara lebih terinci di bawah.
Enron masih ada sekarang dan
mengoperasikan segelintir aset penting dan membuat persiapan-persiapan untuk
penjualan atau spin-off sisa-sisa bisnisnya. Enron muncul dari
kebangkrutan pada November 2004 setelah salah satu kasus kebangkrutan terbesar
dan paling rumit dalam sejarah AS. Sejak itu, Enron menjadi lambang populer
dari penipuan dan korupsi korporasi yang dilakukan secara sengaja.
KASUS PT. SINAR JAYA KAP
Jojon &
Priyadi mendapatkan penawaran untuk melaksanakan audit PT Sinar Jaya, sebuah
perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur mesin berat. KAP Jojon &
Priyadi menunjuk salah seorang direkturnya, Irwan K.,SE, Ak, CPA untuk
bertanggungjawab atas audit PT Sinar Jaya. KAP Jojon & Priyadi mendapatkan
referensi dari KAP BAmbang & Basuki untuk mengaudit PT Sinar Jaya, oleh krn
itu KAP BAmbang & BAsuki mendapatkan sejumlah fee dari PT Sinar Jaya &
KAP Jojon & Priyadi. Irwan meminta salah 1 stafnya untuk berdiskusi dgn
salah satu stafnya untuk berdiskusi dgn salah satu manajemen atas PT Sinar Jaya, Singgih Cahaya, SE
berkaitan dgn lingkup audit yg akan dilaksanakan. Pada saat yg sama salah satu
stafnya yg lain juga diminta untuk bertemu Senior Auditor di KAP Bambang &
Basuki; Bondan Berdikari, SE, Ak untuk menanyakan pewrihal PT Sinar Jaya . Hasil
Wawancara dengan pihak PT Sinar Jaya :
1.
PT
Sinar Jaya mempunyai 2 anak perusahaan yakni PT Senter Jaya & PT Lilin Jaya
2.
PT
Sinar Jaya mempunyai investasi dgn total 100 milyar dgn pendapatan per tahunnya
sebesar 100 juta.
Pihak direksi meminta tim audit untuk:
1.
Mengaudit
kedua anak perusahaany
2.
Mengaudit
laporan keuangan PT Sinar Jaya
3.
Memeriksa
Laporan Pajak dan Fiskal
4.
Melakukan
penilaian terhadap asset tetap.
Pihak direksi mengizinkan tim audit KAP Jojon dan Priyadi
untuk bertanya ke KAP Bambang selaku pihak yg dahulu pernah mengaudit PT Sinar
Jaya.
Hasil Wawancara dengan pihak KAP Bambang dan Basuki Setelah
mendapat konfirmasi dari pihak PT Sinarjaya bahwa tim audit dari KAP Jojon dan
Priyadi selaku tim yang akan mengaudit PT Sinar Jaya diperkenankan untuk
berkonsultasi dgn pihak KAP Bambang, kemudian KAP Bambang memberikan beberapa
informasi mengenai PT Sinar Jaya.
1.
KAP
Bambang tidak menemukan kendala terkait dengan kegiatan audit terhadap PT Sinar
Jaya.
2.
Sistem
Informasi Akuntansi & Sistem Pengendalian Internal perusahaan cukup memadai
dan efektif
3.
Karyawan
PT Sinar Jaya informative
Menurut
penilaian KAP Bambang, manajemen PT Sinar Jaya berlaku jujur dan integritas
manajemen cukup tinggi
Malinda
Palsukan Tanda Tangan Nasabah
JAKARTA,
KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembobolan dana Citibank, Malinda Dee binti
Siswowiratmo (49), diketahui memindahkan dana beberapa nasabahnya dengan cara
memalsukan tanda tangan mereka di formulir transfer.
Hal
ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di sidang
perdananya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2011).
"Sebagian tanda tangan yang ada di blangko formulir transfer tersebut
adalah tandatangan nasabah," ujar Jaksa Penuntut Umum, Tatang Sutarna.
Malinda
antara lain memalsukan tanda tangan Rohli bin Pateni. Pemalsuan tanda tangan
dilakukan sebanyak enam kali dalam formulir transfer Citibank bernomor AM 93712
dengan nilai transaksi transfer sebesar 150.000 dollar AS pada 31 Agustus 2010.
Pemalsuan juga dilakukan pada formulir bernomor AN 106244 yang dikirim ke PT
Eksklusif Jaya Perkasa senilai Rp 99 juta. Dalam transaksi ini, Malinda menulis
kolom pesan, "Pembayaran Bapak Rohli untuk interior".
Pemalsuan
lainnya pada formulir bernomor AN 86515 pada 23 Desember 2010 dengan nama
penerima PT Abadi Agung Utama. "Penerima Bank Artha Graha sebesar Rp 50
juta dan kolom pesan ditulis DP untuk pembelian unit 3 lantai 33 combine
unit," baca jaksa.
Masih
dengan nama dan tanda tangan palsu Rohli, Malinda mengirimkan uang senilai Rp
250 juta dengan formulir AN 86514 ke PT Samudera Asia Nasional pada 27 Desember
2010 dan AN 61489 dengan nilai uang yang sama pada 26 Januari 2011. Demikian
pula dengan pemalsuan pada formulir AN 134280 dalam pengiriman uang kepada
seseorang bernama Rocky Deany C Umbas sebanyak Rp 50 juta pada 28 Januari 2011
untuk membayar pemasangan CCTV milik Rohli.
Adapun
tanda tangan palsu atas nama korban N Susetyo Sutadji dilakukan lima kali,
yakni pada formulir Citibank bernomor No AJ 79016, AM 123339, AM 123330, AM
123340, dan AN 110601. Secara berurutan, Malinda mengirimkan dana sebesar Rp 2
miliar kepada PT Sarwahita Global Management, Rp 361 juta ke PT Yafriro
International, Rp 700 juta ke seseorang bernama Leonard Tambunan. Dua transaksi
lainnya senilai Rp 500 juta dan 150 juta dikirim ke seseorang bernama Vigor AW
Yoshuara.
"Hal
ini sesuai dengan keterangan saksi Rohli bin Pateni dan N Susetyo Sutadji serta
saksi Surjati T Budiman serta sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan
laboratoris Kriminalistik Bareskrim Polri," jelas Jaksa. Pengiriman dana
dan pemalsuan tanda tangan ini sama sekali tak disadari oleh kedua nasabah
tersebut.
Pembahasan:
Dalam kasus ini malinda melakukan banyak pemalsuan tanda tangan yang tidak
diketahui oleh nasabah itu sendiri. Dalam kasus ini prinsip-prinsip yang telah
dilanggar adalah Tanggung jawab profesi, karena ia tidak menggunakan
pertimbangan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Selain itu
malinda juga melanggar prinsip Integritas, karena tidak memelihara dan
meningkatkan kepercayaan nasabah.
Sumber : http://meizis.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
Sumber : http://meizis.blogspot.com/2011/11/contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi.html
Kasus pelanggaran
Standar Profesional Akuntan Publik kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi
sanksi pembekuan.
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membekukan izin Akuntan Publik (AP)
Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan
Rekan selama dua tahun, terhitung sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan
Masyarakat Departemen Keuangan Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima
Hukumonline, Selasa (27/3), menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena
akuntan publik tersebut melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran
itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT Muzatek Jaya
tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus. Selain itu,
Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan audit umum
dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya, PT Luhur
Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai dengan
2004.
http://irsan90.wordpress.com/2011/11/04/etika-profesi-akuntansi-dan-contoh-kasus/
KESIMPULAN :
Dari artikel-artikel
diatas bisa kita lihat banyak terjadi pelanggaran etika profesi yang terjadi. Seharusnya
sebagai profesi publikyang seharusnya bisa dipercaya oleh masyarakat, para
pemilik jabatan profesi tersebut bisa mempertahankan integeritas profesi yang
dijalaninya. Namu dari aryikel-artikel diatas, kita bisa lihat
pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi karena kurangnya keujuran daru para
pelaku pelanggaran etika profesi tersebut.