Minggu, 29 Mei 2011

PENDAFTARAN FIDUSIA & EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA


Pendaftaran Fidusia
Pendaftara fidusia berdasarkan Pasal 14 Ayat 3 UUJF adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar fidusia dan merupakan bukti kreditor sebagai pemegang jaminan fidusia yang diberikan sertifikat jaminan fidwia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.

Eksekusi Jaminan Fidusia
Eksekusi terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Pelaksanaan tide eksekutorial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Ayat 2 oleh kreditor.
b. Penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan debitor sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan.
c. Penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan debitor dan kreditor, jika dengan cara demikian dapat diperoleh hasil tertinggi yang menguntungkan para pihak.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

LARANGAN , HAPUSNYA JAMINAN FIDUSIA & BORGTOCHT


Larangan bagi Pemegang Fidusia
Terdapat larangan bagi pemegang fidusia berdasarkan Pasal 23 Ayat 2 UUJF, yakni pemegang hak fidusia dilarang untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain.

Hapusnya Jaminan Fidusia
Hapusnya jaminan fidusia diatur dalam Pasal 25 UUJF, yakni jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.
b. pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh debitor, dan
c. musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Jaminan Perseorangan (Borgtocht)
Jaminan perseorangan (borgtocht), yakni sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misalnya perjanjian penanggungan (borgtocht).
Dengan demikian, borgtocht merupakan perjanjian accesor dari perjanjian utang piutang. Hak-hak istimewa berikut :
a. Hak uit winning (voorrecht van berdere uitwinnin) yakni hak dari borg untuk meminta supaya harta kekayaan debitor terlebih dahulu disita (Pasal 1831 KUH Perdata).
b. Hak splitising (voorrecht van schuldsplitsing), yakni hak dari borg dalam terdapat lebih dari seorang borg untuk meminta agar terlebih dahulu diadakan pemecahan utang (Pasal 1836 KUH Perdata).

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

WANSPRESTASI


Wansprestasi
Sementara itu, wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan, misalnya ia alpa (lalai) atau ingkar janji. Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni:
1. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi ridak sebagaimana yang dijanjikan;
3. melakukan apa yang di/anjikan tetapi terlambat;
4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.

Akibat-Akibat Wansprestasi
Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi).
Ganti rugi sering diperinci meliputi tiga unsur, yakni:
a. biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;
b. rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang ke-punyaan kreditor yang diakibatkan oleh kelalaian si debitor;
c. bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh krediton
1. Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata. Pembatalan perjanjiaii atau pemecahan perjanjian bertujuan mem-bawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan. Kalau satu pihak sudah rnenerima sesuatu dari pihak yang lain, baik uang maupun barang rnaka harus dikembalikan sehingga perjanjian itu ditiadakan,
2. Peralihan risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban uiituk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi objek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH Perdata. Oleh karena itu, dalam hal adanya perikatan untuk memberikan suatu barang tertentu maka barang itu se-menjak perikatan dilahirkan adalah atas tanggungari (risiko) si berpiutang (pihak yang berhak menerima barang).

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

JENIS JENIS RESIKO



Jenis-jenis risiko dapat digolongkan menjadi dua kategori, yakni risiko dalam perjanjian sepihak dan risiko dalam perjanjian timbal balik:
1. Risiko dalam perjanjian sepihak
Risiko dalam perjanjiaii sepihak diatur dalam Pasal 1237 KUH Perdata, yakni risiko ditanggung oleh kreditur.
2. Risiko dalam perjanjian timbal balik
Risiko dalam perjanjian timbal balik terbagi menjadi tiga kategori, yakni risiko dalam jual beli, risiko dalam tukar-menukar, dan risiko dalam sewa menyewa.
a. Risiko dalam jual beli diatur dalam Pasal 1460 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pembeli.
b. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam Pasal 1545 KUH Perdata, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.
c. Risiko dalam sewa menyewa, diatur dalam Pasal 1553, yakni risiko yang ditanggung oleh pemilik barang.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

MEMBAYAR BIAYA PERKARA

Berdasarkan Pasal 181 Ayat 1 Herziene Indonesisch Reglement (H.I.R.) pihak yang dikalahkan diwajibkan membayar biaya perkara, sedangkan dalam Pasal 1267 KUH Perdata menyebutkan kepada pihak yang merasa bahwa perjanjiannya tidak dipenuhi diberi kewenangan untuk memilih.
Sementara itu, seorang debitor yang dituduh lalai, ia dapat membela diri dengan mengajukan beberapa alasan untuk membebaskan dirinya dari hukuman-hukuman. Dalam hal ini ada tiga kategori, yakni:
1. Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur)
Mengajukan tuntutan adanya keadaan memaksa (overmacht atau force majeur), yakni pihak debitor memmjukkan bahwa tidak terlaksananya apa yang dijanjikan itu disebabkaaoleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga dan di mana ia ridak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan tadi. Keadaan memaksa, yakni suatu kejadian yang tak terduga, tak disengaja, dan tak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitor serta memaksa dalam arti debitor terpaksa tidak dapat menepati janjinya.
Membuktikan adanya keadaan memaksa adalah kewajiban si debitur, berdasarkan Pasal 1244 KUH Perdata debitor tidak akan dihukum untuk membayar ganti rugi apabila ia membuktikan bahwa hal tidak dilaksanakan perjanjian adalah disebabkan oleh keadaan memaksa (force majeur).
2. Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditor) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractits).
Mengajukan bahwa si berpiutang (kreditor) sendiri juga telah lalai (exceptio non adimpleti contractus), merupakan suatu hukum yurisprudensi adalah peraturan hukum yang telah diciptakan oleh para hakim. Dalam setiap perjanjian timbal balik dianggap ada suatu asas bahwa kedua pihak hams sama-sama melakukan kewaji-bannya. Tlap-tiap pihak dapat menyatakan kepada pihak lawanya, “jangan menggangap saya lalai, kalau kamu sendiri juga sudah melalaikah kewajibanmu .
3. Pelepasan hak (rechtvenverking)
Pelepasan hak (rechtverwerking) merupakan suatu sikap pihak kreditor dari mana pihak debitor boleh menyimpulkan bahwa kreditor itu sudah tidak akan menuntut ganti rugi.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)


Memorandum of Understanding (MoU)
Merupakan perkembangan baru dalam aspek hukum dalam ekonomi, karena di Indonesia istilah MoU baru akhir-akhir ini dikenal.Menurut pendapat Munir Faudi, memorandum of understanding merupakan terjemahan bahasa Indo­nesia yang paling pas dan paling dekat dengan nota kesepakatan.
Pada hakikatnya memorandum of understanding merupakan suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail.
Asas kekebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk
a. membuat atau tidak membuat perjanjian;
b. mengadakan perjanjian dengan siapa pun;
c. menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
d. menentukan bentuk perjanjian, tertulis atau lisan.
Asas kebebasan berkontrak dibatasi oleh rambu-rambu hukum sebagai berikut:
a. harus memenuhi syarat sebagai kontrak;
b. tidak dilarang oleh undang-undang;
c. tidak bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku;
d. harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Kedudukan yuridis suatu memorandum of under standing terdapat dua perbedaan pendapat adalah sebagai berikut:
a. Pendapat yang mengatakan bahwa memorandum of understand-inghznyz merupakan agreementgentlementy artinya hanya pengikat moral tanpa kewajiban hukum untuk memenuhinya.
b. Pendapat yang mengatakan bahwa sekali suatu perjanjian dibuat apa pun bentuknya, lisan ataupun tertulis, pendek atau panjang, lengkap/ detail ataupun hanya diatur yang pokok-pokoknya saja, tetap merupakan perjanjian, sehingga kekuataan pengikat memorandum ofunderstandingyzng kedudukannya sama dengan perjanjian biasa.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Ciri-Ciri Memorandum of Understanding



a. isinya ringkas, sering kali hanya satu halaman saja;
b. berisikan hal-hal yang pokok-pokok saja;
c. hanya bersifat pendahuluan saja, yang akan diikud oleh perjanjian lain yang lebih rinci;
d. mempunyai jangjka waktu berlakunya (1 bulan, 6 bulan atau setahun); apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditindak lanjuti dengan penandatanganan suatu perjanjian yang lebih rinci, maka perjanjian tersebut akan batal, kecuali diperpanjang oleh para pihak;
e. dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan;
f. tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa kepada para pihak untuk melakukan suatu perjanjian yang lebih detail.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Alasan-Alasan memorandum of understanding (Mou)


Alasan-Alasan
Alasan-alasan dibuatnya memorandum of understanding adalah sebagai berikut:
a. Karena prospek bisnishya belum jelas sehingga belum bisa dipastikan. Untuk menghindari kesulitan dalam hal pembatalan suatu agreement dibuatlah memorandum of understanding yang mudah dibatalkan.
b. Karena dianggap penandatanganan kontrak masih lama dengan negosiasi yang alot, dibuadah memorandum of "understandingyang akan berlaku untuk sementara waktu.
c. Karena tiap-tiap pihak dalam perjanjian masih ragu-ragu dan perlu waktu dalam menandatangani suatu kontrak, sehingga untuksementara dibuatlah memorandum of understanding,
d. Memorandum of understanding dibuat dan ditanda tangani oleh para eksekutif dari suatu perusahaan maka perlu suatu perjanjian yang lebih rinci yang dirancang dan dinegosiasi khusus oleh staf-staf yang berkaitan.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Tujuan Memorandum of Understanding



Di dalam suatu perjanjian yang didahului dengan membuat memorandum of understanding dimaksudkan supaya memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama, sehingga agar memorandum of understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat diterapkan sanksi-sanksi. Jika salah satu pihak melakukan wanprestasi, tetapi jika sanksi-sanksi sudah di-cantumkan dalam memorandum of understanding akan berakibat bertentangan dengan hukum perjanjian/ perikatan, karena dalam memorandum of understanding belum ada suatu hubungan hukum antara para pihak, yang berarti belum mengikat.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Hubungan Pengusaha dan Pembantu-pembantunya

Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
- Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
- Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
- Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
- Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
- Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
- Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
- Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)

Pembuat pembukuan

Pasal 6 KUH Dagang, “mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.”
Berbeda dengan Pasal 6 KHU Dagang yang menggunakan istilah pembukuan, sementara di Pasal 8 tahun 1997 menggunakan istilah Dokumen perusahaan.
Berdasarkan Pasal 1 butir 2 Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 merupakan data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya baik tertulis diatas kertas atau sarana lain, maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca dan didengar.
Dokumen perusahaan terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya:
- Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan (neraca tahunan, perhitungan laba rugi tahunan, rekening, jurnal transaksi harian), bukti pembukuan dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan.
- Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
Jangka waktu untuk dokumen keuangan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan sedangkan data pendukung administrasi keuangan disimpan sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan serta nilai guna dokumen tersebut. Dokumen perusahaan perlu disimpan sekurang-kurang selama 30 tahun. Setelah lewat masa 30 tahun kepentingan dokumen tidak mempunyai fungsi sebagai alat bukti. Selain itu sifat pembukuan yang dibuat oleh seorang pengusaha bersifat rahasia.
Berdasarkan Pasal 12 KUH Dagang, “tiada seorang pun dapat dipaksa akan memperlihatkan buku-bukunya. Akan tetapi kerahasiaan yang dimaksud tidaklah mutlak, artinya dapat dilakukan terobosan dengan beberapa cara, misalnya representation dan communication.
- Representation
Representation artinya melihat pembukuan pengusaha dengan perantara hakim.
- Communication
Communication artinya pihak-pihak yang disebutkan dibawah ini dapat melihat pembukuan pengusaha secara langsung tanpa perantara hakim, hal ini disebabkan yang bersangkutan mempunyai hubungan kepentingan langsung perusahaan, yakni:
a. Para ahli waris
b. Para pendiri perseroan/persero
c. Kreditur dalam kepailitan
d. Buruh yang upahnya ditentukan pada maju mundurnya perusahaan
Sebagaimana telah ditetapkan untuk membuat pembukuan bagi pengusaha, tentunya baginya pengusaha yang tidak melakukannya akan dikenakan sanksi sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang nomor 8 tahun 1997 dan pasal 396, 397, 231 (1) (2) KUH Pidana.

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Bentuk-bentuk perusahaan

Bentuk-bentuk perusahaan dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan Perseorangan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan.
b. Perusahaan Persekutuan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya.
a. Perusahaan berbadan hukum
Sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
b. Perusahaan bukan berbadan hukum
Harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan Negara.
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Terbagi dalam tiga perusahaan swasta:
a. Perusahaan swasta nasional
b. Perusahaan swasta asing
c. Perusahaan patungan/campuran (joint venture)
2. Perusahaan Negara
Perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya, perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), terdiri dari tiga bentuk:
a. Perusahaan jawatan (Perjan)
b. Perusahaan umum (Perum)
c. Perusahaan perseroan (Persero)

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Bentuk-bentuk perusahaan

Bentuk-bentuk perusahaan dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan Perseorangan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan.
b. Perusahaan Persekutuan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya.
a. Perusahaan berbadan hukum
Sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
b. Perusahaan bukan berbadan hukum
Harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut, biasanya berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Sementara itu, di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yakni perusahaan swasta dan perusahaan Negara.
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah. Terbagi dalam tiga perusahaan swasta:
a. Perusahaan swasta nasional
b. Perusahaan swasta asing
c. Perusahaan patungan/campuran (joint venture)
2. Perusahaan Negara
Perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki negara. Pada umumnya, perusahaan negara disebut dengan badan usaha milik negara (BUMN), terdiri dari tiga bentuk:
a. Perusahaan jawatan (Perjan)
b. Perusahaan umum (Perum)
c. Perusahaan perseroan (Persero)

sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum

1. Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
1. Persekutuan Persata (Maatschap)
Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama. Dasar hukum untuk pembentukkan persekutuan perdata diatur dalam Pasal 1618 – Pasal 1652 KUH Perdata.
Unsur-unsur yang tidak kalah penting antara lain:
a. Adanya pemasukan (inbreng)
Adanya pemasukan sesuai ketentuan Pasal 1619 Ayat 2 KUH Perdata, yang menetapkan tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang mereka dirikan secara bersama-sama pemasukan (setoran), antara lain:
1. Uang.
2. Barang atau benda-benda yang layak bagi pemasukkan
3. Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga pikiran.
b. Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan.
Hal ini berdasarkan asas keseimbangan pemasukkan, sesuai Pasal 1633 s/d 1635 KUH Perdata.
Pendirian dan keberadaan persekutuan perdata tidak terikat pada formalitas hukum yang khusus. Sementara itu, persekutuan telah berakhir karena:
a. Lewatnya jangka waktu pendirian persekutuan.
b. Musnahnya barang atau telah selesainya perbuatan pokok yang merupaka tujuan persekutuan.
c. Kehendak dari beberapa atau seorang sekutu.
d. Jika salah seorang sekutu meninggal, ditaruh di bawah pengampuan, atau pailit.
2. Persekutuan Firma (Vennootshaf Onder Eene Firma)
Persekutuan firma diatur dalam Pasal 15, 16 sampai 35 KUH Dagang. Perseroan firma adalah tiap-tiap perseroan (maatschap) yang didirikan untuk menjalankan suatu perusaahn di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga.
Di dalam Pasal 22 KUH Dagang memberikan persyarakat terhadap pendirian persekutuan firma, yakni dengan akta otentik dan diikuti dengan pendaftaran dan diumumkan.
Jika pendaftaran dan pengumuman belum dilakukan maka:
a. Firma dianggap sebagai firma untuk segala macam bisnis.
b. Jangka waktu firma dianggap tidak terbatas.
c. Semua sekutu dianggap berhak untuk menanda tangani dan bertanggung jawab segala urusan.

1. Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap)
Diatur dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang.
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang atau beberapa orang persektuan yang secra tanggung-menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya.
Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer, sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan pemasukkan pada persekutuan komanditer dan tidak ikut serta mengurusi persekutuan komanditer.
Persekutuan komanditer dibagi menjadi tiga, yakni:
a. Persekutuan komanditer diam-diam
Yakni persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya dengan terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer.
b. Persekutuan komanditer terang-terangan
Persekutuan komanditer adalah persekutuan yang telah menyatakan dirinya sebagai persekutuan komanditer terhadap pihak ketiga.
c. Persekutuan komanditer dengan saham
Merupakan persekutuan komanditer terang-terangan yang modalnya terdiri dari saham-saham.


2. Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum

Perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.



sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

DIREKSI & KOMISARIS

Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
Adapun yang menjadi kewajiban direksi dalam menjalankan perseroan, antara lain:
a. Mengusahakan pendaftaran akta pendirian atau akta perubahan anggaran dasar.
b. Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
c. Mendaftarkan atau mencatat setiap pemindahan hak atas saham.
d. Menjalankan tugas pengurusan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
e. Menyelenggarakan pembukuan perseroan.

Komisaris
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
Kewenangan yang dimiliki oleh lembaga komisaris:
a. Berdasarkan alasan tertentu dapat memberhentikan direksi untuk sementara waktu dari jabatannya.
b. Komisaris dapat bertindak sebagai pengurus apabila direksi tidak ada atau berhalangan karena suatu sebab.
Pembubaran atau pemberhentian anggota komisaris PT:
- Anggota komisaris dapat pemberhentian atau diberhentikan sementara RUPS.
- Ketentuan mengenai pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pasal 92 Ayat 2-7 berlaku pula terhadap komisaris.
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

PT

Perseroan Terbatas
Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata, yakni perseroan dan terbatas. Merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari saham-saham.

Modal Dasar Perseroan
Terdiri atas seluruh nilai nominal saham. Berikut adalah modal dari perseroan terbatas, antara lain:
a. Modal dasar (authorized capital)
Adalah keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan. Besarnya jumlah modal dasar perseroan tidaklah menggambarkan kekuatan financial riil perseroan, tetapi hanya menentukan jumlah maksimum modal dan saham yang dapat di terbitkan perseroan.
b. Modal yang ditempatkan (issued capital)
Adalah modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada ssat perseroan didirikan. Modal yang ditempatkan belum memberikan kekuatan financial riil perseroan, karena modal yang ditempatkan tersebut belum berupa uang tunai atau belum ada sama sekali dalam kas perseroan.
c. Modal yang disetor (paid capital)
Adalah perseroan yang berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
Kekayaan perseroan, yakni aktiva sementara, artinya modal yang telah disetor oleh para pemegang saham menjadi kewajiban perseroan untuk mengembalikan dalam bentuk dividen.
4.6.2 Organ Perseroan
Di dalam Pasal 1 butir 2 UUPT, organ dari perseroan terdiri dari:
a. Rapat umum pemegang saham (RUPS)
Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris. Adapun kewenangan dari RUPS, antara lain:
1. Mengubah anggaran dasar.
2. Menambah dan mengurangi modal perseroan.
3. Memberikan persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan atau perhitungan tahunan.
4. Mengangkat anggota direksi dan menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota direksi.
5. Memberikan persetujuan untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan.
6. Memberikan keputusan untuk mengajukan permohonan pernyataan kepailitan kepada pengadilan negeri.
7. Menyetujui rancangan penggabungan dan peleburan perseroan.
8. Memberikan keputusan pembubaran perseroan.
RUPS dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari setengah dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah.
sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika