Senin, 08 November 2010

Tugas Koperasi (KSP)

Koprasi Simpan Pinjam “Sejahtera”

1. Awal Mula Berdiri

Berdasarkan badan hukum akte notaris jakarta no. 10 sk meneg KUKM nomor : 0235/BH/-1.82/IV/2005 dikelurahan serengseng sawah tumbuh secara cepat industri kecil awal tahun 1997 potensi ini mendapat tanggapan yang positif dari tokoh masyarakat sehingga perlu didirikan koprasi yang dapat dijadikan bank desa. Maka pada tanggal 3 desember 1998 berdirilah KSU Warga Sejahtera karena tuntutan dan permohonan calon anggota yang terus berkembang pada tanggal 5 April 2005 KSU Warga Sejahtera di tingkatkan statusnya menjadi “KOPRASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA”.


Struktur Organisasi :

Pengawas

· Ketua : Drs.H.Achmad muar effendi

· Anggota : Drs.Muhadi Muhdiono

Pengurus

· Ketua : H.Teguh Prajidno,SE,MM

· Bendahara : Bambang Suprayitno,Ssos

· Bendahara : Sarmo,SE

Rapat anggota tahunan dilaksanakan setiap satu tahun sekali periode 1 januari-31 desember yang berisi laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggota dan RAPP (Rencana Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan).

Rapat pemilihan pengurus koperasi dilakukan tiga tahun sekali namun sampai sekarang pengurusnya masih sama karena masih dipercaya oleh para anggota. Pengurus dipilih oleh anggota.

2. Modal Koprasi

Modal usaha koprasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. adapun rincian dari masing-masing simpanan dari per 31 desember’ 2009 anatara lain :

1. Simpanan Pokok per 31 des’09 Rp. 106.400.000

2. Simpanan Wajib per 31 des’09 Rp. 241.820.000

3. Simpanan Sukarela per 31 des’09 Rp. 602.374.000

Modal yang disimpan oleh anggota dapat tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan atau meninggal dunia. Keanggotaan Koperasi juga tidak dapat diwarisakan .

3. Keanggotaan Koperasi

Adapun persyaratan untuk menjadi anggota koperasi simpan pinjam antara lain

  • · WNI
  • · Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan uasaha koperasi
  • · Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
  • · Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 10.000 dibayar setiap bulan
  • · Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
  • · Bertempat tinggal dan berdomisili di dalam kota Jakarta Selatan (Jagakarsa)

4.Keuangan

Pemberian/pengguliran pinjaman didasarkan pada analisa ”5c“ dan harus teruji

a) Character : Kejujuran , comitment ,tingkh laku ,sikap

b) Capital : Modal ,kekayaan ,sumber pendapatan

c) Capabilitas : Kemampuan berbisnis ,mendapatkan laba ,menghasilkan pinjaman

d) Capasitas : Status calon peminjam ,pribadi,pemilik atau pengusaha dll

e) Condition : Keadaan ekonomi ,kondisi usah secara umum dan spesifikasi usaha

5. SHU

SHU tahun berjalan per 31 desember 2009 sebesar Rp. 75.656.000 dipotong dengan biaya cadangan, biaya sosial, dan biaya pendidikan (contohnya : untuk anak-anak yatim piatu)



Sumber : Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera ,Serengseng



Nama Kelompok :

1. Ayu Lusiana Lestari (22209937)

2. Lirin Apriliany (20209018)

3. Tetriana Valentika Anggraeni (24209914)

4. Vidyanti Harsa (20209508)